Pelaku akan dijerat dengan pasal 55 junto pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman kurungan paling lama enam tahun penjara.
Sedangkan untuk mengantisipasi terulangnya kasus yang sama, Polres Cianjur akan menempatkan anggota berpakaian preman untuk mengawasi SPBU.
"Kita akan memberikan pengawasan khusus dengan cara menempatkan anggota berpakaian preman dan menambah jadwal patroli pada semua SPBU dengan melibatkan jajaran polsek untuk mencegah terjadinya kasus yang sama," katanya.
Polres Cianjur beri pengawasan khusus SPBU cegah penyalahgunaan BBM
Kamis, 6 Oktober 2022 21:14 WIB