Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank milik istri tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Yulce Wenda, bukan karena yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tim penyidik sebagai saksi.
"Telah lama kami lakukan pemblokiran tersebut, bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Dipanggil KPK, istri dan anak Lukas Enembe tak hadir tanpa konfirmasi
KPK memblokir rekening bank tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat suaminya Lukas Enembe sebagai tersangka.
"Tim penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri tersangka LE (Lukas Enembe) sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menginformasikan Yulce Wenda dan anak Lukas Enembe bernama Astract Bona Timoramo Enembe tidak menghadiri panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/10).
Baca juga: Presiden Jokowi minta Gubernur Lukas Enembe hormati panggilan KPK
"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya; dan jika mangkir kembali, maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa," jelas Ali.