Garut (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut terus melayangkan surat pemanggilan kepada sejumlah mantan anggota maupun pimpinan DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, periode 2014-2019 untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Biaya Operasional (BOP) dan dana reses.
"Mantan-mantan ya. Jadi, kita masih berproses untuk pemanggilan mereka itu karena memang banyak sekali," kata Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti kepada wartawan di Garut, Rabu.
Ia menuturkan Kejari Garut sudah menaikkan status dugaan korupsi di lembaga DPRD Garut ke tahap penyidikan, dan saat ini kasusnya masih terus didalami dengan memeriksa saksi-saksi.
Tercatat jumlah saksi yang diperiksa, kata dia, kurang lebih sudah 500 orang dari sejumlah kalangan pegawai, termasuk mantan anggota DPRD Garut pada periode 2014-2019.
"Karena memang banyak sekali, saksi-saksi sampai 500, kalau seluruh saksi kurang lebih 500," katanya.
Ia mengatakan seluruh mantan pimpinan DPRD Garut juga akan diperiksa semuanya, terkait hasilnya nanti disampaikan secara resmi.
Termasuk mantan Ketua DPRD Garut Ade Ginanjar, kata dia, juga akan menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut dan sudah melayangkan surat pemanggilannya.
Kejari Garut periksa mantan anggota DPRD terkait kasus korupsi BOP dan dana reses
Rabu, 5 Oktober 2022 16:14 WIB