Menurut jenderal bintang empat itu, jika laporan sudah diterima maka Tim Siber tidak bekerja sendiri, tapi menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mendalami pelaku peretas yang sebenarnya.
“Polri bekerja sama dengan rekan-rekan BSSN untuk bisa mendalami siapa peretasnya,” kata Sigit.
Tim kuasa hukum Narasi resmi melaporkan ke Bareskrim Polri dugaan serangan penolakan layanan secara terdistribusi atau (DDoS) yang menimpa portal media itu, Jumat.
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STTL/365/IX/2022/Bareskrim Polri.
Serangan DDoS tersebut adalah rangkaian serangan digital yang dialami Narasi, setelah aset-aset digital 37 kru redaksi dan mantan redaksi diretas sejak Sabtu (24/9).
“Jadi kami hari ini melakukan pelaporan terkait dengan dugaan adanya peretasan terhadap website teman-teman Narasi. Tapi hari ini kami mewakili secara perusahaan, yang memang diduga website-nya diretas,” kata Ade Wahyudin, kuasa hukum Narasi, di Bareskrim Polri.
Serangan DDoS tersebut merupakan tindak kejahatan digital yang melanggar Pasal 30, Pasal 32 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyebabkan terganggunya kegiatan jurnalistik tim redaksi Narasi. Berbagai bentuk perbuatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik juga melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers.
Ramai diberitakan sebanyak 34 awak redaksi Narasi TV terkena peretasan massal. Hal ini diketahui pertama kali Sabtu (24/9), peretas berupaya mengambil alih akun media sosial milik redaksi Narasi mulai dari WhatsApp, Instagram, Facebook, dan Telegram.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolri tegaskan proses anggota jika terlibat jaringan perjudian