Polres Garut selidiki kasus perusakan rumah yang diduga oleh rentenir
Minggu, 18 September 2022 21:32 WIB
Polisi, kata dia, melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari menerima laporan, penyelidikan, penyidikan, sampai penetapan tersangka atau orang yang harus bertanggung jawab dalam kasus itu.
"Insya Allah minggu ini kita gelar untuk naik sidik, soalnya ada mekanisme dari menerima laporan, lidik, sidik sampai ke penetapan TSK (tersangka)," kata Dede.
Baca juga: Pemkab Garut alokasikan Rp5 miliar untuk pembangunan RSU Limbangan
Pengacara Undang pemilik rumah yang dirusak, Syam Yosef, SH mengatakan istri kliennya memiliki utang sebesar Rp1,3 juta kepada seseorang yang selama ini disebut sebagai rentenir yang dipinjam tahun 2020 dengan bunga Rp350 ribu per bulan.
Cara pengembalian pinjaman uang itu, kata Yosep, harus sekaligus, jika tidak punya uang sebesar itu maka kliennya hanya cukup membayar bunganya saja sebesar Rp350 ribu.
"Bayar utangnya harus sekaligus, kalau belum punya, per bulan bayar saja dulu yang bunganya Rp350 ribu," kata Yosep.