Garut (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Jawa Barat, bersama instansi lain dari kepolisian terus gencar bergerak cepat menertibkan segala kegiatan yang dilaporkan masyarakat terkait pungutan liar modus parkir kendaraan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan publik.
"Kita berrkolaborasi, jadi ketika ada laporan dari masyarakat, langsung kita tindaklanjuti, langsung ditertibkan," kata Kepala Dishub Kabupaten Garut Satria Budi di Garut, Sabtu.
Ia menuturkan Dishub Garut bersama kepolisian maupun instansi lainnya terus berupaya melakukan operasi penertiban pungutan liar dengan meminta uang parkir kendaraan secara tidak wajar, maupun penindakan terhadap kegiatan parkir liar.
Saat musim libur Lebaran, kata dia, mendapatkan laporan di tempat wisata adanya pungutan liar atau membayar parkir kendaraan yang menyebabkan pengunjung keberatan, kemudian dilaporkan ke petugas, dan selanjutnya petugas melakukan tindakan.
"Jadi, laporan masyarakat tentang parkir yang tidak wajar, kalau Rp5 ribu itu wajar, ini ada yang bayar Rp20 ribu tiket masuk sudah sama parkir, kemudian diminta lagi parkir, itu tidak boleh," katanya.
Ia menyampaikan adanya petugas yang secara masif berpatroli dan bertindak cepat membuahkan hasil dengan tidak terlalu banyaknya laporan keluhan masyarakat terkait pungutan liar dari kegiatan parkir kendaraan selama libur Lebaran.
Petugas di lapangan, kata dia, selain memberikan peringatan, juga mengedukasi kepada masyarakat atau petugas parkir agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, karena akan membuat masyarakat umum terganggu dan tidak nyaman.
"Tidak hanya di tempat wisata, di kota juga ada, dan langsung cepat ditangani, diedukasi, dan kami berharap adanya peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan apabila ada pungli," katanya.