Polres Garut selidiki kasus perusakan rumah yang diduga oleh rentenir
Minggu, 18 September 2022 21:32 WIB
Ia menyampaikan selama dua bulan sejak peminjaman, istri Undang berusaha melunasi utangnya, namun beberapa bulan kemudian Undang menghadapi maslah keuangan hingga tidak bisa membayar utang ke rentenir itu.
Selanjutnya hingga saat ini, kata Yosep, rentenir menghitung utang tersebut yang harus dibayar oleh Undang sebesar Rp15 juta.
Pada September 2022, lanjut Yosep, rentenir menagih utang tersebut ke rumah Undang, namun di rumah tidak ada orang karena Undang dan istrinya pergi ke Bandung untuk mencari pekerjaan.
Baca juga: Kementan edukasi petani di Garut
Tanpa diduga sebelumnya pada 10 September 2022, rentenir bersama beberapa orang datang ke rumah Undang lalu membongkarnya dengan alasan sudah melakukan transaksi jual beli rumah dengan kerabat Undang.
"Tapi dapat dipastikan, klien kami tidak mengetahui itu (jual beli) dan tanpa persetujuan," kata Yosep.
Undang baru mengetahui rumahnya dibongkar saat pulang ke Garut, lalu kejadian yang menimpanya itu dilaporkan ke polisi dengan tuduhan perusakan.***2***
Baca juga: Bupati usulkan Rp1 miliar dana awal program Simpanan Pelajar Garut