Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat (Jabar) M Arifin Soedjayana mengatakan untuk mengantisipasi kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) baru, pengawasan lalu lintas hewan ternak antardaerah di Provinsi Jabar intens diperkuat.
"Kami pun sudah mengeluarkan surat edaran tentang standar operasional prosedur lalu lintas hewan ternak," kata M Arifin Soedjayana, di Bandung, Kamis.
Arifin mengatakan dalam surat edaran tersebut, hewan ternak yang akan masuk ke Provinsi Jabar harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH.
Surat tersebut merupakan pernyatan profesional dari profesi dokter hewan yang bertanggung jawab, maka, hewan ternak yang bakal masuk Jabar sudah melalui pemeriksaan-pemeriksaan.
"Kita di check point meminta kepada teman-teman di DKPP yang ada di Losari, Banjar, dan Gunung Sindur, agar tetap Surat Keterangan Hewannya, SKKH-nya, dan kemudian rekomendasi dari daerah penerima di kabupaten/kotanya tetap ada. Kalau itu ada, mereka masih bisa masuk," kata Arifin.
Arifin menuturkan, pihaknya juga intens mengedukasi peternak terkait penerapan biosekuriti.
Hal tersebut bertujuan agar dengan penerapan biosekuriti, hewan ternak yang sehat tetap terlindungi.