Ponorogo, Jatim (ANTARA) - Polres Ponorogo, Jawa Timur, menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap AM (17), santri asal Palembang, Sumatera Selatan, hingga meninggal dunia.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengungkapkan tersangka MFA dan IH merupakan eks santri di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, yang juga senior korban di lembaga pendidikan Islam berasrama tersebut.
"Satu tersangka ini masih di bawah umur (17 tahun)," kata Catur.
MFA (18) merupakan santri asal Tanah Datar, Sumatera Barat, sedangkan IH (17) ialah santri asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Kedua tersangka merupakan kakak kelas AM.
"Penganiayaan terjadi pada Senin, 22 Agustus, atau tepat tiga hari setelah kegiatan Perkajum atau Perkemahan Kamis Jumat," tambah Catur.
Dia menjelaskan, saat kejadian penganiayaan, kedua pelaku masih tercatat sebagai santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor. Namu, usai peristiwa tindak kekerasan yang menewaskan seorang santri itu mengakibatkan kedua tersangka dikeluarkan dari pesantren.
Penganiayaan tersebut terkonfirmasi dari keterangan saksi-saksi yang telah diminta keterangan oleh polisi. Kedua tersangka juga membenarkan adanya pemukulan ke arah kaki dan dada korban AM di ruang Perkap Pondok 1 Gontor.
Polisi tetapkan 2 tersangka kasus penganiayaan santri Gontor
Selasa, 13 September 2022 14:03 WIB