Korban AM dan dua saksi yang duduk di bangku kelas 5 (setara SMA kelas XI) dipanggil MFA dan IH, selaku senior sekaligus ketua dan pengurus bagian perlengkapan kegiatan Perkajum.
Kedua tersangka memanggil korban dan saksi terkait kerusakan dan hilangnya barang inventaris pondok. Dengan alasan itu, kedua tersangka kemudian melakukan pemukulan dengan dalih pemberian hukuman.
Pukulan dan tendangan ke bagian dada ini membuat korban AM terjatuh dan tidak sadarkan diri. Kemudian, kedua tersangka sempat membawa korban ke IGD RS Yasyfin Pondok Modern Darussalam Gontor dengan menggunakan becak milik Ponpes Gontor. Namun, AM dinyatakan telah meninggal dunia.
"Penetapan tersangka itu dilakukan setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memintai keterangan saksi-saksi. Ada 20 saksi, di antaranya, ustaz Ponpes Gontor, santri, dokter RS Yasyfin Darussalam Gontor, petugas pemulasaraan, dan pihak keluarga korban," kata Catur.
Rekaman CCTV
Sebelumnya parat kepolisian menemukan bukti rekaman CCTV (close circuit television) yang bisa menjadi bukti petunjuk penting untuk menguak kronologi dugaan penganiayaan Albar Mahdi (17), santri Ponpes Modern Gontor, Ponorogo hingga akhirnya tewas dengan sejumlah luka lebam di dada dan sekujur tubuh.
"Kita amankan rekaman CCTV di lokasi kejadian," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono di Ponorogo, Jawa Timur, Jumat.
Polisi tetapkan 2 tersangka kasus penganiayaan santri Gontor
Selasa, 13 September 2022 14:03 WIB