Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat (Dishub Jabar) mengajukan hasil kajian penyesuaian tarif bus Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi dan bus kota di Jawa Barat, berkaitan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Secara resmi sudah masuk dalam proses penetapan. Administrasi dan dokumentasi akan menjadi bahan keputusan gubernur. Sementara ini jadi referensi untuk dipakai dalam penentuan tarif sementara," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Koswara, di Bandung, Kamis.
Koswara mengatakan penyesuaian tarif ini merupakan tindak lanjut dari dampak perubahan harga BBM beberapa hari lalu.
Baca juga: Gubernur Jabar minta pengusaha musyawarahkan kenaikan tarif angkutan umum
Ia menuturkan hasil kajian ini berdasarkan pada perhitungan biaya operasional kendaraan dan kesepakatan peserta rapat dari berbagai pihak yang dilaksanakan sejak beberapa hari lalu.
Baca juga: Gubernur Jabar minta pengusaha musyawarahkan kenaikan tarif angkutan umum
Ia menuturkan hasil kajian ini berdasarkan pada perhitungan biaya operasional kendaraan dan kesepakatan peserta rapat dari berbagai pihak yang dilaksanakan sejak beberapa hari lalu.
"Jadi hasil kajian ini akan menjadi dasar keputusan gubernur mengenai tarif baru bus AKDP dan Bus Kota di Jawa Barat," kata dia.
Sebelumnya, tarif bus AKDP kelas ekonomi dan Bus Kota diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2016.