Bandung (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat memastikan semua angkutan kota (angkot) di Kota Bandung dipastikan libur dua hari 31 Desember 2025 sampai 1 Januari 2026 untuk mengurai kepadatan lalu lintas di Kota Kembang pada periode libur malam tahun baru 2026.
Dengan demikian, seluruh angkot di Bandung, akan libur termasuk angkutan pengumpan (feeder) Metro Jabar Trans (MJT).
"Untuk angkot di Bandung, rata mulai besok 31 Desember 2025 sampai 1 Januari 2026 libur," kata Kepala Dinas Perhubungan Jabar Dhani Gumelar saat dikonfirmasi di Bandung, Selasa.
Terkait kompensasi per sopir angkot yang mencapai Rp500 ribu untuk dua hari libur, Dhani mengatakan akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada sekitar 2.600 pengemudi.
"Iya oleh provinsi, akan disalurkan pada tanggal 31 Desember 2025 besok," ucapnya.
Secara detail terkait liburnya angkot di Bandung, Dhani mengatakan akan diinformasikan pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025.
Sementara, Dinas Perhubungan Kota Bandung, mengungkapkan 2.602 sopir angkutan kota (angkot) di Kota Bandung akan diliburkan selama dua hari, yakni Rabu–Kamis, 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Sebagai kompensasi, para sopir angkot akan menerima bantuan sebesar Rp500.000 per orang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, kompensasi tersebut bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Besaran kompensasi Rp250 ribu per hari. Karena angkot diliburkan dua hari, maka setiap sopir menerima Rp500 ribu," ujar Rasdian.
Rasdian menjelaskan, penyaluran kompensasi akan dilaksanakan pada Rabu, 31 Desember 2025, di Sport Center Arcamanik. Kegiatan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan sistem pembagian gelombang agar tidak terjadi antrean panjang.
“Jam kedatangan sudah dibagi per gelombang. Jadi tidak semuanya datang jam delapan pagi. Ini untuk menjaga ketertiban dan kelancaran,” jelasnya.
Menurut Rasdian, total angkot yang diliburkan mencakup seluruh trayek dalam Kota Bandung, yakni 38 trayek. Namun, kebijakan ini juga berkaitan dengan trayek lintas wilayah seperti ke Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, sehingga melibatkan koordinasi lintas daerah.
Ia menambahkan, saat ini data penerima kompensasi masih dalam proses verifikasi oleh bank bjb. Bantuan tersebut hanya diperuntukkan bagi sopir angkot, bukan pemilik kendaraan.
Para sopir diwajibkan membawa KTP asli dan fotokopi untuk keperluan administrasi dan pengisian formulir. Selama dua hari libur tersebut, tidak ada angkot Kota Bandung yang beroperasi.
