Dishub Jabar ajukan penyesuaian tarif angkutan AKDP
Jumat, 9 September 2022 5:46 WIB

Ilustrasi. Bus AKDP. (ANTARA/HO-Humas Dishub Jabar)
Bus Kecil AKDP diusulkan memiliki tarif dasar Rp 368,38/pnp/km sehingga, Bus Kecil diusulkan memiliki tarif batas bawah dan tarif batas Rp 294,7 hingga Rp 478,89/pnp/km.
Untuk bus sedang AKDP diusulkan memiliki tarif dasar 266,61/pnp/km sehingga, bus sedang diusulkan memiliki tarif batas bawah dan tarif batas atas Rp 212,97 hingga Rp 346,07.
Untuk bus besar AKDP diusulkan memiliki tarif dasar Rp266,54/ pnp/ km sehingga, bus besar diusulkan memiliki tarif batas bawah dan tarif batas atas Rp213,23 hingga Rp346,50.
Adapun untuk bus kota, diusulkan memiliki tarif baru untuk umum sebesar Rp13 ribu dan pelajar atau mahasiswa sebesar Rp 8 ribu.
Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil ajak sikapi bijak penyesuaian tarif BBM
Setelah tarif baru ini ditetapkan oleh Gubernur Jabar, kata Koswara, akan ada mekanisme pengawasan yang dilakukan, seperti di terminal.
"Selain pengawasan di lapangan akan dilakukan surat-menyurat dengan penyedia jasa terkait hasil keputusan gubernur ini. Nanti kita lihat keputusan tarif di tiap PO," katanya.
Sementara menunggu penetapan oleh Gubernur Jabar, kata Koswara, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran mengenai kajian tarif baru tersebut.