Bandung (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan masa sosialisasi aturan penanganan truk lebih dimensi (over dimension) dan lebih muatan (over loading) yang sejatinya sampai akhir Juni 2025, kini diperpanjang sampai akhir tahun 2026.
Hal ini, kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat Dhani Gumelar di Bandung, Jumat (4/7), diputuskan oleh Kementerian Perhubungan lewat diskusi antara Kemenhub, Polri dan Kemenko infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan pada 24 Juni 2025, menindaklanjuti aspirasi dari asosiasi pengemudi.
"Jadi itu, atas masukan dan aspirasi sopir karena memang kemarin mungkin masa sosialisasinya terlalu pendek, sekarang kita perpanjang," kata Dhani.
Dengan perpanjangan waktu ini, kata Dhani, ke depannya sosialisasi akan dilakukan bukan hanya ke pengemudi, tapi juga ke pihak pelaku usaha.
Karena, lanjut dia, ke depannya penindakan tidak akan dilakukan di lapangan berupa tilang, tapi juga menjangkau ke perusahaan yang berkaitan dengan barang-barang yang dibawa.
"Dan nanti penindakannya pun tidak langsung kepada sopir, tidak langsung tilang di lapangan, tapi penindakan kepada perusahaan yang memang menjalankan. Baik itu perusahaan truknya, pembuat truknya, bahkan sampai perusahaan pengiriman barangnya," ujar Dhani.
Kemenhub menegaskan pada tahun 2025 ini tidak menerbitkan aturan baru terkait angkutan ODOL, namun akan menjalankan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekaligus mengingatkan kembali komitmen zero ODOL yang telah disepakati oleh pihak terkait pada tahun 2017.
Namun demikian, aksi ini mendapat penolakan dari beberapa asosiasi pengemudi truk, bahkan sempat ada ancaman mogok nasional.
Di Jabar, tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan ODOL mendorong Polda Jawa Barat untuk mengambil langkah tegas dan sistematis dalam menertibkannya.