Indramayu (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indramayu, Jawa Barat AKBP Lukman Syarif mengatakan pihaknya mengenakan Pasal 340 KUHP kepada tersangka pembunuh calon mubalig Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), karena yang dilakukan sudah direncanakan terlebih dahulu.
"Pasal yang kami terapkan untuk tersangka pembunuh calon mubalig LDII yaitu 340 KUHP, karena ada perencanaan," kata Lukman di Indramayu, Rabu.
Menurutnya pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka UA (31) sudah direncanakan terlebih dahulu, karena yang bersangkutan telah mengincar mubalig LDII yang berada di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Baca juga: Pembunuh calon mubalig LDII ditangkap Polres Indramayu
Pada waktu kejadian lanjut Lukman, tersangka UA terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras, kemudian mendatangi masjid kompleks LDII.
Selanjutnya lanjut Lukman, tersangka langsung menuju kamar mubalig, dan membunuh calon mubalig yang saat itu sedang tidur menggunakan linggis.
"Tersangka mengaku pernah menjadi bagian dari jamaah LDII, kemudian dikeluarkan, dan sering mendapatkan perundungan dari sesama jamaah LDII," tuturnya.
Karena sakit hati tersebut kata Lukman, yang bersangkutan merencanakan untuk membunuh mubalig LDII, agar apa yang selama ini ia rasakan terbalaskan.
Tersangka pembunuh calon mubalig LDII dikenakan pasal pembunuhan direncanakan
Rabu, 7 September 2022 17:57 WIB