Sopir truk trailer kecelakaan maut di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka
Kamis, 1 September 2022 21:34 WIB
"Hari ini kami sudah menyerahkan santunan kepada 10 ahli waris korban meninggal dunia, dan yang diserahkan secara simbolis kepada lima ahli waris korban. Namun, seluruh santunan sudah kami transfer ke rekening masing-masing 10 ahli waris yang sah," katanya dalam taklimat media yang disampaikan Humas Jasa Raharja, Kamis.
Santunan tersebut diserahkan secara simbolis di aula Kantor Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Bekasi, Kamis (1/9).
Dewi mengatakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017 setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta.
Sedangkan untuk 23 korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta.
"Santunan diberikan sebagai wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, melalui peran Jasa Raharja. Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menerapkan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh para korban dan ahli waris korban," katanya.
"Kami turut berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan. Untuk korban yang masih dalam perawatan, kami doakan semoga lekas sembuh,” tambah Dewi.
Dalam penyerahan santunan tersebut, Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja Hervanka, dan Kepala Jasa Raharja Cabang Jawa Barat Dodi Apriansyah turut hadir.