Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota mengungkapkan alasannya untuk melaporkan Said Didu melalui jalur hukum ke kepolisian.
Menurutnya, upaya pelaporan terhadap mantan Sekretaris Kementerian BUMN tahun 2005-2010 ini dilakukan atas tuduhannya yang menyebutkan bahwa pihaknya terlibat pada pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2.
"Dasar kami (Kepala Desa, Lembaga, Ormas dan tokoh masyarakat) melaporkan Said Didu yaitu, yang pertama kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang, yang kedua menggusur warga masyarakat dengan semena-mena dengan cara yang tidak manusiawi," kata Maskota dalam keterangan resminya di Tangerang, Selasa.
Ia menyebut, pengaduan Said Didu kepada aparat penegak hukum ini juga dilakukan oleh lembaga dan ormas dengan murni atas keresahan masyarakat Kabupaten Tangerang terhadap tuduhan yang disampaikannya.
"Kepala desa dipilih langsung oleh warga masyarakat dan kepala desa adalah pelayan masyarakat, pemberitaan yang dibicarakan pak Said Didu yang beredar sangat tidak benar dan melanggar UU ITE," katanya menambahkan.
Ia mengungkapkan, atas tindakan dan perlakuan yang dilakukan Said Didu telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita Hoaks atau penyebaran berita bohong yang akan mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Kendati demikian, penanganan kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resort Kota Tangerang, Polda Banten.
"Mohon maaf, kami melaporkan Pak Said Didu karena semua narasi yang ia lontarkan adalah hoaks dan merupakan sebuah hasutan untuk mengadu domba masyarakat kami," tegas dia.