Kota Bekasi (ANTARA) - Aparat kepolisian menetapkan sopir truk trailer yang menyebabkan kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, sebagai tersangka karena terbukti lalai dalam mengemudi hingga mengakibatkan 10 orang meninggal dunia pada insiden yang terjadi hari Rabu (31/8).
"Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan ada kelalaian dalam mengemudi," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Pitoyo kepada wartawan di Bekasi, Kamis.
Agung menjelaskan pengemudi truk trailer berinisial AS (30) itu mengaku mengantuk saat mengemudi sehingga kendaraan yang dikemudikan oleng ke sisi kiri jalan hingga menabrak tiang telekomunikasi.
"Dia berangkat dari arah Narogong tujuan Surabaya, mengantuk, tidak ada indikasi terpengaruh narkoba karena sudah dites urine," ucap Kasatlantas.
Menurut Agung, polisi masih terus menggali keterangan lebih dalam dari tersangka AS untuk melengkapi berkas penyidikan dan selanjutnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kita tetapkan dulu sebagai tersangka, nanti pendalaman akan kita lakukan supaya cepat prosesnya dan akan kita serahkan ke kejaksaan," ujar Agung.
Agung menjelaskan kronologi kecelakaan berawal saat truk trailer bermuatan besi itu melintas menuju arah Cakung, Jakarta Timur. Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan pengangkut logistik itu oleng ke arah kiri jalan dan menabrak kendaraan roda dua, gerobak pedagang, dan halte bus di depan sekolah.Truk trailer tersebut juga menabrak tiang provider telekomunikasi hingga roboh dan menimpa kendaraan pikap hingga ringsek.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkapkan jumlah keseluruhan korban luka dan meninggal dunia akibat kecelakaan truk trailer di depan SDN Kota Baru II dan III, Bekasi, Jawa Barat, bertambah menjadi 33 orang.
Direkur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman mengatakan data korban tersebut bertambah dari sebelumnya tercatat 30 orang.
"Jumlah korban 33 orang, korban meninggal 10 orang," kata Latif Usman di Jakarta, Kamis.
Para korban luka-luka dan meninggal dunia dievakuasi ke Rumah Sakit Ananda dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi.
Santunan Ahli Waris
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana telah menyerahkan santunan kepada seluruh ahli waris korban kecelakaan maut truk kontainer yang terjadi di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (31/8) 2022.
"Hari ini kami sudah menyerahkan santunan kepada 10 ahli waris korban meninggal dunia, dan yang diserahkan secara simbolis kepada lima ahli waris korban. Namun, seluruh santunan sudah kami transfer ke rekening masing-masing 10 ahli waris yang sah," katanya dalam taklimat media yang disampaikan Humas Jasa Raharja, Kamis.
Santunan tersebut diserahkan secara simbolis di aula Kantor Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Bekasi, Kamis (1/9).
Dewi mengatakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017 setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta.
Sedangkan untuk 23 korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta.
"Santunan diberikan sebagai wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, melalui peran Jasa Raharja. Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menerapkan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh para korban dan ahli waris korban," katanya.
"Kami turut berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan. Untuk korban yang masih dalam perawatan, kami doakan semoga lekas sembuh,” tambah Dewi.
Dalam penyerahan santunan tersebut, Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja Hervanka, dan Kepala Jasa Raharja Cabang Jawa Barat Dodi Apriansyah turut hadir.
Selain itu, hadir juga perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Camat Medan Satria, Lurah Kalibaru, dan pihak Kepolisian setempat.
Sebelumnya kecelakaan lalulintas terjadi di Jalan Sultan Agung, KM 28,5, Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Rabu, 31 Agustus 2022 pukul 10.05 WIB.
Kecelakaan ini terjadi diduga karena sebuah truk kontainer mengalami rem blong hingga menabrak tiang pemancar dan juga menabrak beberapa kendaraan roda empat dan roda dua di depannya. Akibat musibah tersebut ada 10 korban meninggal dunia dan 23 korban lainnya mengalami luka.
Setelah mendapat informasi terkait kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung mendatangi tempat kejadian dan rumah sakit tempat perawatan korban guna melakukan pendataan korban. Dengan respons yang cepat, santunan Jasa Raharja bisa diserahkan dalam waktu 24 jam setelah kejadian.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sopir truk trailer penyebab kecelakaan maut di Bekasi jadi tersangka