Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Polres Majalengka bekuk 2 pengedar uang palsu
"Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimalnya lima tahun penjara," katanya.
Edwin mengajak dan mengimbau kepada masyarakat agar masyarakat sama-sama menjauhi narkotika, dan ketika mengetahui adanya peredaran barang haram itu secepatnya melapor.
"Narkoba sangat berbahaya dan berdampak negatif bagi kesehatan, banyak korban penyalahguna narkoba mengalami depresiasi, halusinasi dan cenderung menyakiti diri sendiri," katanya.