Majalengka (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Jawa Barat, membekuk seorang pengedar atau pengecer narkoba jenis sabu-sabu, dan ganja kering dengan modus tempel.
"Tersangka yang kami tangkap itu berinisial TJ (26) warga Kabupaten Indramayu," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Selasa.
Menurutnya dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20,5 gram dan ganja kering sebanyak 53,15 gram.
Baca juga: Polres Majalengka tangkap pengecer judi toto daring
Edwin mengatakan barang haram tersebut, kemudian akan dikemas kembali dengan ukuran lebih kecil, untuk diecerkan kepada para pembeli.
Tersangka lanjut Edwin, mengencerkan atau mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Majalengka, dengan menggunakan sistem tempel, di mana transaksi yang bersangkutan, dan pembeli hanya melalui telepon genggam.
"Setelah disepakati harga, maka tersangka meletakkan narkotika di tempat yang telah disepakati dengan pembeli. Jadi antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu," tuturnya.
Pengecer narkoba modus tempel diciduk Polres Majalengka
Selasa, 30 Agustus 2022 16:45 WIB