Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, Putri berada di lantai tiga saat Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer ditanya Ferdy Sambo terkait kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.
Kemudian, Putri juga yang mengajak Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Almarhum Brigadir J berangkat ke Duren Tiga. Lalu, bersama suaminya (Ferdy Sambo) menjanjikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“(PC) mengikuti skenario yang dibangun FS,” kata Agus pada Sabtu (20/8).
Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri: Dua pejabat Ditreskrimum Polda Metro diperiksa kasus Brigadir J