Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal menggelar sidang kode etik untuk tersangka menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir J pada hari Selasa (6/9) mendatang, tersisa empat dari tujuh tersangka yang bakal disidang etik.
"(Sidang etik) dimundur. Senin (5/9) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa (6/9) kami mulai sidang lagi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Polri mengagendakan selama 30 hari ke depan bakal melaksanakan sidang etik untuk para tersangka menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (tujuh tersangka) dan pelanggar kode etik Polri terkait kasus Brigadir J (28 terduga pelanggar).
"Karowaprov terus kerja maraton moga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice," ujar Dedi.
Sebagaimana disampaikan Inspektorat Khusus (Itsus) ada 35 anggota Polri diduga melanggar etik dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga. Tujuh orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan (obstruction of justice).
Sebelumnya sidang kode etik dilakukan secara paralel, dimulai sejak Kamis (1/9) dengan tersangka Kompol Chuck Putranto dan sidang pada Jumat (2/9) dengan tersangka Kompol Baiquni Wibowo. Keduanya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan sama-sama mengajukan banding atas putusan komisi etik tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sidang etik tersangka menghalangi penyidikan Brigadir J digelar Selasa