ANTARAJAWABARAT.com,2/10 - Terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan seorang "debt collector" yakni Casta divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri setempat sesuai tuntutan jaksa.
Sidang putusan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Selasa, sempat ricuh keluarga korban tidak terima terdakwa divonis 15 tahun penjara karena melanggar pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Kericuhan tersebut dipicu keluarga korban yang menuntut penjara seumur hidup karena mereka menilai pelaku membunuh telah direncanakan. Terdakwa berhasil diamankan oleh petugas untuk dibawa ke rumah tahanan Indramayu.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Bima Yuda Asmara SH MH kepada wartawan di Indramayu, Selasa, mengatakan, kasus pembunuhan yang menewaskan salah seorang pegawai koperasi, sesuai dari BAP polisi mengarah pasal 338 KUHP.
"Pihaknya sudah berupaya untuk membuktikan, terdakwa telah melanggar pasal 338 KUHP, ancaman penjara 15 tahun, kini pengadilan Negeri Indramayu memutuskan sesuai dakwaan,"katanya.
Yohana keluarga korban pembunuhan di PN Indramayu menuturkan, terdakwa harusnya dihukum seumur hidup karena dia telah merencanakan pembuhunan terhadap keluarganya.***1***
Enjang S
TERDAKWA PEMBUNUH "DEBT COLLECTOR" DIVONIS 15 TAHUN
Selasa, 2 Oktober 2012 16:18 WIB