Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana.
"Pelaku terancam hukuman paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," kata dia.