"Oleh karena demikian menjadi tidak jelas pula apa peran terdakwa (Doni Salmanan) dalam perkara tersebut," katanya.
Maka dari itu, Ikbar menilai dakwaan yang telah disampaikan oleh jaksa itu harus batal demi hukum sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang mengharuskan dakwaan memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap.
"Kami penasihat hukum terdakwa mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama terdakwa pada Pengadilan Negeri Bale Bandung berkenan untuk memutuskan menerima dan mengabulkan keberatan penasihat hukum terdakwa seluruhnya," kata Ikbar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengacara sebut Doni Salmanan tidak kelola transaksi Quotex
Pengacara sebut Doni Salmanan bukan kelola transaksi Quotex
Kamis, 11 Agustus 2022 15:33 WIB