Hasto mengatakan seseorang yang mengajukan "JC" mendapatkan hak istimewa, yaitu berkas perkara dan tempat penahan akan dipisah dari pelaku lain.
"Pemohon "JC" juga berhak mendapatkan keringanan hukuman serta remisi-remisi lainnya," kata dia.
Ia menegaskan saat ini Bharada E masih berstatus sebagai pemohon "JC". Perwakilan LPSK belum bisa bertemu langsung dengan Bharada E maupun Kabareskrim Polri soal pengajuan "JC".
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Empat tersangka penembakan Brigadir J terancam hukuman mati
4 tersangka kasus penembakan Brigadir J terancam hukuman mati
Selasa, 9 Agustus 2022 21:25 WIB