Jakarta (ANTARA) -
Lima berita hukum pada Selasa (24/1) yang terjadi di wilayah Indonesia masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari empat orang hakim diperiksa terkait putusan banding, dan Kejagung tetapkan tersangka ke empat korupsi BTS Kominfo.
Klik di sini untuk berita selengkapnya
1. Empat hakim PT Tanjungkarang diperiksa terkait putusan banding
Empat hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Provinsi Lampung, diperiksa terkait putusan banding dalam perkara narkotika yang melibatkan terdakwa Suhun.
Selengkapnya di sini
2. Kejagung tetapkan tersangka keempat korupsi proyek BTS Kominfo
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tersangka keempat dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi proyek penyediaan infrastruktur "base transceiver station" (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Selasa.
Selengkapnya di sini
3. Mahfud MD tegaskan KUHP baru bukan untuk lindungi Jokowi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bukan untuk melindungi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebab baru diimplementasikan pada tahun 2026.
Selengkapnya di sini
4. Kemenkumham paparkan 5 misi penting KUHP yang baru
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memaparkan lima misi penting yang diusung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan pemerintah dan DPR RI pada 6 Desember 2022.
Selengkapnya di sini
5. Ferdy Sambo tepis berbagai isu tentang dirinya yang viral di publik
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, menepis berbagai isu mengenai dirinya yang beredar di publik, termasuk isu mengenai bandar narkoba, judi hingga isu perselingkuhan dengan banyak perempuan.
Selengkapnya di sini
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, hakim diperiksa hingga tersangka ke empat korupsi BTS Kominfo