ANTARAJAWABARAT.com,21/9 - Tujuh terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung berniat untuk menambah penitipan penggantian kerugian negara sebesar Rp3 miliar.
Kuasa hukum para terdakwa Winarno Djati di Bandung, Jumat, mengatakan penambahan itu untuk menggenapi penggantian kerugian negara sebesar Rp9 miliar sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.
"Kami berencana menitipkan lagi uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3 miliar yang dikumpulkan dari tujuh terdakwa," ujarnya.
Penitipan itu, menurut dia, akan dilakukan melalui rekening Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung sebelum persidangan memasuki agenda tuntutan.
Saat ini, lima terdakwa yaitu Bendahara Pengeluaran Rochman, Staf Bagian Keuangan Firman Himawan, ajudan Sekretaris Daerah Luftan Barkah, mantan ajudan Walikota Bandung Yanos Septadi, dan Kepala Bagian Tata Usaha Uus Ruslan telah selesai diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus yang merugikan kerugian negara sebesar Rp66,558 miliar menurut perhitungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu.
Sedangkan dua terdakwa lagi, yaitu mantan kuasa bendahara umum Pemkot Bandung Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana baru memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Winarno mengatakan penambahan penitipan kerugian negara agar sesuai dengan perhitungan BPKP itu dimaksudkan agar dipertimbangkan oleh JPU sebagai hal yang meringankan dalam merumuskan tuntutan terhadap para terdakwa.
"Tentunya ada pertimbangan yang bisa meringankan para terdakwa dari pengembalian kerugian negara," ujarnya.
Sesuai berita acara tertanggal 30 Desember 2011, para terdakwa telah mengembalikan uang Rp2,2 miliar dan 25 ribu dolar Amerika Serikat. Sedangkan pada berita acara tertanggal 30 Januari 2012 sebesar Rp1,657 miliar, dan Rp900 juta pada 14 Februari 2012.
Para terdakwa mengaku dianjurkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk membayar pengganti kerugian negara itu setelah ditetapkan sebagai tersangka dan mereka mengikuti anjuran tersebut.
Meski demikian, di hadapan persidangan para terdakwa membantah telah menikmati dana bantuan sosial yang dicairkan melanggar prosedur dengan mengatasnamakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bandung tanpa disertai proposal permohonan dan dokumen pelengkap lainnya sesuai Peraturan Wali kota Bandung No 107 Tahun 2010 tentang tata cara penyaluran dana bantuan sosial.
Terdapat perbedaan kerugian negara yang sangat besar dalam kasus korupsi dana bantuan sosial Pemkot Bandung antara perhitungan BPKP Provinsi Jawa Barat dan JPU.
JPU menghitung kerugian negara berdasarkan dana bantuan sosial yang dicairkan menyalahi prosedur, yaitu sebesar Rp25 miliar pada 2009 dengan mengatasnamakan 6 PNS dan Rp40,8 miliar pada 2010 yang mengatasnamakan 16 PNS.
Sedangkan BPKP menghitung berdasarkan kuitansi yang tidak dapat diklarifikasi dari dana bantuan sosial yang dicairkan tanpa melalui prosedur yang benar.
Saksi ahli BPKP yang telah dihadirkan di persidangan mengakui kuitansi tersebut diperoleh dari Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkot Bandung, Herry Nurhayat, setelah kasus bansos mencuat dan para tersangka ditahan di Rutan Kebonwaru, Bandung.
BPKP pun mengaku tidak memanggil sendiri para pihak yang diklaim Pemkot Bandung telah menerima dana bansos yang dicairkan melanggar aturan itu.
Mereka diundang oleh Pemkot Bandung untuk diklarifikasi di Kantor BPKP dan BPKP mempercayai pengakuan mereka tanpa bukti dokumentasi kegiatan. ****1***
Diah
