Bandung (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengungkap sebuah perusahaan berinisial CV ML yang diduga melakukan penimbunan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara ilegal di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Bandung, Jumat mengatakan pihaknya menetapkan pemilik sebuah perusahaan itu sebagai tersangka. Menurutnya penimbunan limbah B3 itu berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
"Kami sudah mengambil sampel dan dikarenakan limbah ini menghasilkan karsinogen, maka dalam jangka panjang bila terus terakumulasi, ini bisa mengakibatkan kanker dan juga mengakibatkan gangguan pertumbuhan janin bagi ibu yang hamil," kata Kusworo di lokasi CV ML.
Baca juga: Polresta Bandung ungkap penjualan miras impor oplosan melalui medsos
Kusworo menjelaskan, perusahaan itu merupakan perusahaan yang melakukan proses pudar atau washing terhadap kain jin. Menurutnya perusahaan itu bekerja sama dengan produsen kain jin untuk melakukan kegiatan tersebut.
Namun, kata dia, seharusnya limbah dari perusahaan tersebut dilakukan pengeringan melalui filter press untuk kemudian diangkut oleh pihak ketiga yang mempunyai izin untuk melakukan penguraian limbah.
"Tapi, faktanya dengan IPAL (instalasi pengolahan air limbah) yang dimiliki, limbah perusahaan ini hanya sedikit yang diurai, sebagian besarnya dikeringkan menggunakan matahari, kemudian dibuang ke tanah perkarangan," kata Kusworo.