"Sehingga setelah dua tahun berjalan ini mengakibatkan limbah yang sudah tertumpuk ini memiliki kedalaman 1,08 meter ya," katanya.
Jika tertumpuk di dalam tanah, menurutnya limbah B3 dari kegiatan perusahaan tersebut bisa mempengaruhi air tanah. Sehingga masyarakat di sekitar perusahaan tersebut yang mengonsumsi air tanah, menurutnya bisa mengalami dampak dari limbah B3 itu.
Baca juga: Anggota geng motor gunakan bocah jadi kurir sabu diciduk polisi Bandung
"Tentunya setelah kita tahu ada pelanggaran hukum ini, kita pasang garis polisi dan kita hentikan sampai dengan proses pidana berjalan," kata Kusworo.
Berdasarkan keterangan tersangka, menurutnya kegiatan pembuangan limbah secara ilegal itu dilakukan untuk menghemat biaya operasional perusahaan.
"Ini harus dikuras atau diangkat, bahkan sampai ke tanah yang terkontaminasi juga harus diangkat sehingga tidak memberi dampak negatif lagi bagi masyarakat," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka pemilik perusahaan dijerat Pasal 104 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Bandung ungkap perusahaan timbun limbah B3 secara ilegal