Wakil Presiden mengatakan, pemerintah menjalankan intervensi dengan sasaran lebih dari 60 persen anak balita di 12 provinsi prioritas tersebut.
Guna mempercepat penurunan angka kasus stunting, Presiden Joko Widodo pada 5 Agustus 2021 menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Peraturan itu mencakup strategi nasional percepatan penurunan stunting, kekurangan gizi kronis yang menyebabkan pertumbuhan anak terganggu sehingga badannya menjadi tengkes, lebih pendek dibandingkan dengan rata-rata anak seusianya.
Menurut SSGI 2021 prevalensi angka kasus stunting di Indonesia pada 2021 sebesar 24,4 persen dan pemerintah berusaha menurunkannya menjadi 14 persen pada 2024.
"Artinya kita harus menurunkan stunting sebesar 10,4 persen pada waktu yang tersisa, tentu menjadi tantangan kita bersama," kata Wakil Presiden.
Pemerintah menjalankan intervensi spesifik dan intervensi sensitif untuk mempercepat penurunan angka kasus stunting. Intervensi spesifik mencakup penanganan penyebab langsung stunting sedangkan intervensi sensitif berhubungan dengan penyebab tidak langsung stunting.
Pemerintah fokus turunkan angka kasus stunting di 12 provinsi, termasuk Jabar
Kamis, 4 Agustus 2022 16:07 WIB