(32) Papua Barat 65,87;
(33) Papua 63,63;
(34) Maluku Utara 58,49.
Rekomendasi informasi publik bidang demokrasi
Komisi Informasi Pusat (KIP) RI membeberkan sejumlah rekomendasi di bidang demokrasi dalam kaitannya menghadapi Pemilu 2024 mendatang demi mendorong terwujudnya keterbukaan informasi publik dalam tata kelola negara.
Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha menyebut rekomendasi pertama yang akan dilakukan demi mendorong keterbukaan informasi publik ialah melalui penguatan masyarakat informasi atau masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap keterbukaan informasi publik, serta pemerintahan yang terbuka (open government).
“Kita ingin memastikan Komisi Informasi hadir untuk menjaga komitmen terhadap keterbukaan informasi publik yang sudah ada di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” kata Arya dalam konferensi pers terkait National Assessment Council (NAC) Forum Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2022 di Jakarta, Jumat.
Arya mengatakan, secara lebih spesifik, KIP juga akan membangun kolaborasi dengan penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di setiap tingkatan demi memastikan diimplementasikannya keterbukaan informasi publik.
“Di antaranya program penyusunan daftar informasi publik Pemilu. Kita menyadari bahwa tahapan Pemilu merupakan bagian dari informasi publik karenanya transparansi itu akan kita dorong,” ujarnya.
Kolaborasi tersebut, kata Arya, sudah berlangsung di Pemilu sebelumnya dan akan diperkuat lagi pada Pemilu mendatang, terlebih dengan akan adanya format baru Peraturan Komisi Informasi (PerKI) dan kesepakatan antarpenyelenggara Pemilu bersama dengan KIP terkait hal tersebut.