"Nanti kalau pendalamannya matang nanti tahapan-tahapannya akan kita lalui untuk pemeriksaan-pemeriksaan," katanya.
Baca juga: Puluhan calon haji bervisa tak resmi sudah dipulangkan ke Tanah Air
Sebelumnya, lokasi Kantor PT Alfatih itu diketahui berada di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Namun perusahaan tersebut nyatanya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Kanwil Kemenag Jawa Barat.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat pun mengimbau kepada masyarakat atau calon haji yang merasa dirugikan oleh perusahaan travel itu agar melaporkan ke pihak kepolisian.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jabar selidiki kasus 46 calhaj furoda yang dideportasi