"Antara lain Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BAPPEDA, RSUD Ciawi, RSUD Cibinong dan juga dari para kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bogor," kata dia.
Jaksa menjelaskan Ade Yasin mengarahkan agar LKPD TA 2021 itu harus mendapatkan opini WTP seperti tahun sebelumnya. Pasalnya LKPD TA 2021 itu dinilai sangat buruk oleh pegawai BPK dan berpotensi disclaimer.
"Opini WTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bogor untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang berasal dari APBN," kata jaksa.
Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara Ade Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung
Dalam perkara tersebut, Ade didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berikut terdakwa dalam kasus suap tersebut:
Terdakwa pemberi suap:
1. Ade Yasin selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023
2. Maulana Adam selaku Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor
3. Ihsan Ayatullah selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor
4. Rizki Taufik selaku PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor
Terdakwa penerima suap (BPK Jawa Barat):
1. Anthon Merdiansyah sebagai Kasub Auditorat Jabar III atau pengendali teknis
2. Arko Mulawan sebagai Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita sebagai pemeriksa
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah sebagai pemeriksa
Baca juga: KPK periksa Rachmat Yasin sebagai saksi kasus suap adiknya Ade Yasin
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bupati Bogor Ade Yasin didakwa beri Rp1,9 M ke untuk raih WTP
Ade Yasin didakwa beri Rp1,9 miliar untuk raih WTP
Rabu, 13 Juli 2022 15:55 WIB