Pemerintah Kota Bandung memastikan tidak ada pembatasan kapasitas pada ibadah salat Idul Adha 1443 Hijriah di masjid sehingga bisa diisi oleh jamaah sebanyak 100 persen.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan menjelang Hari Raya Idul Adha ini relaksasi yang telah diberikan tak akan berubah, khususnya pada relaksasi kegiatan keagamaan.
Baca juga: Warga Bandung Shalat Id di alun-alun sampai tutup Jalan Cihampelas
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan menjelang Hari Raya Idul Adha ini relaksasi yang telah diberikan tak akan berubah, khususnya pada relaksasi kegiatan keagamaan.
Baca juga: Warga Bandung Shalat Id di alun-alun sampai tutup Jalan Cihampelas
"Di Peraturan Wali Kota Bandung yang lalu berupa jam operasional dan kapasitas, tidak kita kurangi dan tidak bertambah. Masih sama seperti saat Idul Fitri," kata Yana di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Adapun kini Pemkot Bandung telah menerbitkan revisi Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 80 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 COVID-19 di Kota Bandung.
Adapun kini Pemkot Bandung telah menerbitkan revisi Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 80 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 COVID-19 di Kota Bandung.
Pada peraturan tersebut, perubahan hanya terletak pada persyaratan untuk mengunjungi ruang-ruang publik. Menurutnya masyarakat yang ingin berkunjung ke ruang publik seperti mal, pusat perbelanjaan, dan yang lainnya, perlu melengkapi vaksin hingga dosis ketiga.