Polres Garut juga akan terus mendalami kasus tersebut karena kemungkinan ada korban lain di Garut maupun daerah lainnya.
"Kami juga membuka posko pengaduan di Polres Garut apabila ada korban penipuan lainnya, silakan laporkan," katanya.
Sebelumnya tersangka sempat melarikan diri selama tiga bulan ke Kalimantan Timur hingga akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Garut.
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut dan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Polres Garut tutup medsos yang dijadikan alat penipuan arisan bodong
Rabu, 6 Juli 2022 18:14 WIB