Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat saat ini sedang menggodok peraturan gubernur tentang pungutan terhadap siswa di lingkungan sekolah.
Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Harris Bobihoe di Bandung, Selasa mengatakan pergub ini nantinya akan mengatur tentang mekanisme terkait pungutan di sekolah dan mencegah terjadinya pungutan liar di lingkungan sekolah, seperti saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Baca juga: Satgas Saber Pungli Sukabumi pantau PPDB antisipasi pungutan liar
Baca juga: Satgas Saber Pungli Sukabumi pantau PPDB antisipasi pungutan liar
"Makanya kami sekarang sedang membuat pergub tentang pungutan terhadap siswa. Pergub itu melarang selain pungutan," kata Harris.
Namun, kata dia, memang ada beberapa pungutan yang boleh dilakukan oleh komite sekolah kepada peserta didik di lingkungan sekolah
"Pergub ini agar saat komite sekolah jika melakukan pungutan ke siswa, itu bisa terendus secara hukum (ada payung hukumnya). Karena banyak orang tua siswa yang mau nyumbang tapi bingung karena belum ada aturannya," ujar dia.