Depok (ANTARA) - Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) , Apt Dra Togi Junice Hutadjulu, MHA mengatakan saat ini terdapat empat jenis obat yang telah mendapatkan izin EUA (Emergency Use Authorization) atau sebagai obat terapi COVID-19 di Indonesia.
"Keempat obat tersebut adalah Favipiravir, Remdesivir, Regdanvimab, dan Molnupiravir," katanya dalam keterangan di Depok, Jawa Barat, Kamis.
EUA merupakan persetujuan penggunaan obat selama kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.
Pada pemaparan acara diskusi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Indonesia (BEM FF UI), ia mengatakan dalam Informatorium Edisi 3 yang diterbitkan oleh BPOM tercantum nama-nama obat terapi COVID-19 yang termasuk golongan antivirus, antara lain Favipiravir, Remdesivir, Molnupiravir, Proksalutamid, dan Oseltamivir.
Meskipun data dari BPOM menunjukkan bahwa industri farmasi di Indonesia sedang dalam tahap persiapan produksi obat antivirus COVID-19, dan sebagian di antaranya telah aktif memproduksi obat tersebut, ia mengingatkan bahwa tidak ada obat yang benar-benar aman.
Hal itu, katanya, karena setiap obat pasti memiliki efek samping. Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan laman situs resmi BPOM atau aplikasi "Halo BPOM" untuk memperoleh informasi yang akurat terkait obat-obatan, sehingga terhindar dari hoaks.
BEM FF UI mengadakan diskusi publik untuk mengkaji serangkaian penelitian dan pengembangan yang telah dilakukan oleh tenaga medis sebagai strategi kuratif COVID-19 dengan menghadirkan Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Badan POM, apt. Dra. Togi Junice Hutadjulu, MHA.
Selain itu hadir juga Guru Besar Farmasi FIKES UEU dan Purnabakti Guru Besar FF UI, Prof. Dr. Apt. Maksum Radji, M.Biomed dan Dekan Fakultas Farmasi UI, Prof. Dr. Apt. Arry Yanuar, M.Si.
Sementara itu Associate Profesor dari departemen kimia di Universiti Putra Malaysia Bimo Tejo, PhD mengatakan bahwa obat Paxlovid efektif untuk semua varian mutasi COVID-19.
Menurutnya, hal itu karena sasarannya adalah enzim protease, virus yang laju mutasinya jauh lebih rendah dibanding mutasi pada bagian spike virus SARS-CoV-2.
Akhir Desember 2021 lalu, Badan Administrasi Makanan dan Obat Amerika Serikat (FDA) telah menyetujui otorisasi penggunaan darurat (EUA) Paxlovid dalam pengobatan COVID-19.
Ketersediaan obat sebagai terapi oral khusus untuk SARS-CoV-2 ini sangat dibutuhkan untuk meminimalisir efek COVID-19 pada tubuh dan mencegah rawat inap, serta kesakitan dan kematian.
Dalam uji klinis, Paxlovid 90 persen efektif mencegah rawat inap dan kematian pasien berisiko tinggi. Selain itu, paxlovid juga mampu melawan VOC Sars Cov-2, termasuk Omicron. Paxlovid juga dilaporkan dapat menghambat virus corona lainnya, termasuk SARS dan MERS.
Paxlovid akan tersedia dalam bentuk blister berisi dua tablet Nirmatrelvir 150 mg, dan satu tablet Ritonavir 100 mg. Nirmaltrevir berasal dari kandidat obat PF-00835231 yang dulu sempat dibuat oleh perusahaan farmasi Pfizer untuk mengatasi wabah SARS di tahun 2002.
Akan tetapi, proses produksi obat tersebut dihentikan karena wabah SARS berhasil dikendalikan dengan cepat.
Kandidat obat PF-00835231 baru dilirik kembali setelah munculnya COVID-19 yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 yang merupakan betacoronavirus, satu kelompok dengan virus penyebab wabah SARS yang menyerbak 20 tahun lalu. Ada pun tim peneliti Pfizer melakukan modifikasi terhadap kandidat obat PF-00835231 untuk meningkatkan efektivitasnya terhadap virus SARS-CoV-2. Hasil modifikasi tersebut diberi nama nirmaltrevir (PF-07321332).
Nirmaltrevir bekerja dengan menghambat enzim protease yang digunakan oleh virus SARS-CoV-2 untuk berreproduksi di dalam tubuh manusia. Hasilnya adalah perkembangan virus menjadi terhambat.
Karena nirmaltrevir memiliki kemungkinan terurai di dalam tubuh manusia (sehingga efektivitasnya berkurang), maka ditambahkan ritonavir untuk menjaga kestabilan nirmaltrevir supaya tidak mudah terurai.
Hasil uji klinis Paxlovid (nirmaltrevir dan ritonavir) oleh Pfizer yang melibatkan 2.246 orang menunjukkan efektivitas 89 persen mengurangi risiko rawat inap dan kematian jika diberikan 3 hari setelah munculnya gejala, atau 88 persen jika diberikan 5 hari setelah munculnya gejala.
Selain itu, dalam uji klinis Paxlovid tersebut populasi Asia dimasukkan dalam subyek uji klinis. Komposisinya adalah 72 persen Kaukasia, 5 persen Afrika, dan 14 persen orang ras Asia. Jadi efektivitas Paxlovid terhadap orang ras Asia telah teruji.
Lebih lanjut, Bimo memaparkan bahwa obat Paxlovid aman dikonsumsi oleh pasien COVID-19 usia 12 tahun ke atas dan berat 40 kg atau lebih.
Meski demikian, Bimo mengingatkan bahwa Paxlovid tidak efektif untuk pasien COVID-19 yang bergejala berat dan sudah dirawat di rumah sakit. Obat ini juga harus diberikan segera setelah terindikasi positif COVID-19, sebaiknya dalam rentang waktu 5 hari setelah munculnya gejala, dan tidak bisa digunakan lebih dari 5 hari berturut-turut.
Bimo menegaskan pula bahwa Paxlovid hanya bisa diberikan melalui resep dokter.
“Paxlovid hanya bisa diberikan dengan resep dokter dan tidak bisa digunakan untuk mencegah COVID-19. Jadi, protokol kesehatan dan vaksinasi tetap harus dijalankan,” tegas Bimo.
Ia juga mengingatkan sebelum mengonsumsi Paxlovid, pasien juga perlu mengetahui apakah sebelumnya memiliki sejarah hipersensitivitas terhadap nirmaltrevir atau ritonavir.
Selain itu, Bimo mengatakan pasien COVID untuk jangan kaget apabila saat mengonsumsi Paxlovid akan mengalami dysgeusia (gangguan indra perasa), diare, hipertensi, dan nyeri otot.
Paxlovid juga memiliki kontraindikasi jika diberikan bersama obat lain yang berinteraksi dengan CYP3A seperti alfuzosin, pethidine, propoxyphene, amiodarone, dronedarone, flecainide, propafenone, quinidine, colchicine, lovastatin, simvastatin, phenobarbital, rifampin, dan lainnya.
Daftar lengkap obat yang memiliki kontraindikasi dengan Paxlovid ada di publikasi lembar fakta yang dikeluarkan oleh FDA. Oleh karena itu, penting bagi pasien untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter sebelum mengonsumsi obat ini.
Bimo juga menjelaskan bahwa pada umumnya penderita komorbid boleh mengkonsumsi Paxlovid selama dikonsultasikan dengan dokter.
Yang memiliki masalah ginjal (eGFR sama dengan atau lebih besar 30 hingga kurang dari 60 mL/min) dosis Paxlovid perlu dikurangi menjadi 150 mg nirmatrelvir dan 100 mg ritonavir dua kali sehari selama 5 hari.
Meski demikian, Paxlovid tidak boleh diberikan kepada penderita gangguan ginjal dengan eGFR kurang dari 30 mL/min, juga tidak direkomendasikan untuk penderita gangguan hati yang parah (Child-Pugh kelas C).
Berbagai negara sudah menggunakan Paxlovid. Di wilayah timur, Korea Selatan menjadi negara Asia pertama yang telah menyetujui penggunaan Paxlovid.
Sementara Indonesia sudah kedatangan Paxlovid dan masih menunggu kajian efikasi, khasiat, dan efek samping dari Paxlovid yang dilakukan oleh BPOM.
Bimo mengingatkan, meski kasus COVID-19 sudah menurun di banyak daerah dan negara, bukan berarti masyarakat harus lengah akan protokol kesehatan, terutama karena masih ada varian baru yang terus muncul akibat mutasi virus SARS-CoV2.
Selain itu, diharapkan masyarakat juga tidak meremehkan virus ini karena SARS-CoV-2 adalah RNA-coronavirus yang sangat menular dan dapat menyebabkan kasus serius seperti pneumonia serta gejala long COVID yang dapat berakibat pada kerja organ tubuh di masa panjang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPOM sebut empat obat mendapat izin sebagai terapi COVID-19
4 obat dapat izin sebagai terapi COVID-19
Kamis, 30 Juni 2022 11:17 WIB