Meski demikian, Paxlovid tidak boleh diberikan kepada penderita gangguan ginjal dengan eGFR kurang dari 30 mL/min, juga tidak direkomendasikan untuk penderita gangguan hati yang parah (Child-Pugh kelas C).
Berbagai negara sudah menggunakan Paxlovid. Di wilayah timur, Korea Selatan menjadi negara Asia pertama yang telah menyetujui penggunaan Paxlovid.
Sementara Indonesia sudah kedatangan Paxlovid dan masih menunggu kajian efikasi, khasiat, dan efek samping dari Paxlovid yang dilakukan oleh BPOM.
Bimo mengingatkan, meski kasus COVID-19 sudah menurun di banyak daerah dan negara, bukan berarti masyarakat harus lengah akan protokol kesehatan, terutama karena masih ada varian baru yang terus muncul akibat mutasi virus SARS-CoV2.
Selain itu, diharapkan masyarakat juga tidak meremehkan virus ini karena SARS-CoV-2 adalah RNA-coronavirus yang sangat menular dan dapat menyebabkan kasus serius seperti pneumonia serta gejala long COVID yang dapat berakibat pada kerja organ tubuh di masa panjang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPOM sebut empat obat mendapat izin sebagai terapi COVID-19
4 obat dapat izin sebagai terapi COVID-19
Kamis, 30 Juni 2022 11:17 WIB