Tujuan merebus menggunakan cairan formalin itu, kata dia, agar mie tersebut masa kedaluwarsa lama, mulai dari 4 bulan hingga 5 bulan.
"Sudah kami uji coba tadi dengan menggunakan alat sehingga sampel yang ada itu menunjukkan warna ungu. Maka itu, indikasi dan dinyatakan positif berbahan formalin," katanya.
Diungkapkan pula bahwa produk mi formalin itu sudah dijual ke beberapa pasar di Kabupaten Bandung. Setelah terungkap, pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan sejumlah kepala pasar di daerah setempat agar tidak menjual mi dari pabrik tersebut.
Baca juga: Polisi bekuk pemuda bunuh ayah di Ciparay Bandung karena janji palsu
"Untuk sementara, market-marketnya memang hanya di Kabupaten Bandung saja," kata dia.
Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polresta Bandung Kompol Andi Alam mengatakan bahwa aktivitas pabrik itu sangat tertutup dari masyarakat. Bahkan, pengelola pabrik itu pun memasang sejumlah kamera pengawas untuk memantau situasi.
Pabrik mie berformalin kapasitas 2 ton/hari digerebek Polresta Bandung
Rabu, 29 Juni 2022 16:04 WIB