"Contohnya beli air galon saja dia enggak pesan. Akan tetapi, dia beli keluar. Jadi, benar-benar tersembunyi, masyarakat tahunya ini tempat produksi siomai (bakso tahu)," katanya.
Andi mengatakan bahwa mi yang mengandung formalin itu bisa mengancam kesehatan masyarakat jika mengonsumsinya karena merupakan zat yang berbahaya bagi tubuh manusia.
Baca juga: Polisi Kota Bandung bekuk 8 pengeroyok pesilat hingga tewas
Di tempat itu, polisi mengamankan 1,5 ton mi mengandung formalin yang siap edar. Selain itu, di lokasi pun masih banyak bahan baku yang bakal diproduksi, mulai dari tepung terigu, minyak, dan bahan baku lainnya.
"Untuk konsumsi terkait dengan formalin, dalam jangka waktu panjang bisa berpotensi menyebabkan kanker dan juga berujung kematian," kata Andi.
Akibat perbuatannya, Y disangkakan Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Bandung gerebek pabrik mi formalin berkapasitas 2 ton/hari
Pabrik mie berformalin kapasitas 2 ton/hari digerebek Polresta Bandung
Rabu, 29 Juni 2022 16:04 WIB