Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengatakan sebanyak 70 kasus kumulatif diduga hepatitis akut misterius pada anak dilaporkan dari 21 provinsi di Indonesia per 20 Juni 2022.
"Sebanyak 16 pasien berstatus probable, 14 pasien pending classification, dan 40 discarded," kata Mohammad Syahril saat menyampaikan keterangan pers secara virtual yang diikuti dari Zoom di Jakarta, Jumat sore.
Definisi kasus probable adalah diduga menderita hepatitis akut yang diakibatkan virus non-hepatitis A-E, dengan laporan laboratorium meliputi SGOT atau SGPT pada organ hati di atas 500 IU/L, usia kurang dari 16 tahun sejak 1 Oktober 2021.
Pending classification adalah status pasien yang sedang menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk hepatitis A-E, SGOT atau SGPT di atas 500 IU/L dan tentang usia di bawah 16 tahun sejak 1 Oktober 2021.
Sedangkan klasifikasi discarded adalah pasien yang mengalami hepatitis akut karena terbukti secara laboratorium terinfeksi virus hepatitis A-E) serta terdeteksi etiologi lain.
Syahril mengatakan laporan pasien probable dilaporkan dari Sumatra Utara satu pasien, Sumatera satu pasien, DKI Jakarta lima pasien, Riau satu pasien, Jambi satu pasien, Yogyakarta satu pasien, Kalimantan Barat satu pasien, Jawa Tengah satu pasien, Bali dua pasien, Sulawesi Utara satu pasien, dan Sulawesi Tengah satu pasien.
Patogen paling banyak ditemukan pada pasien probable adalah Sitomegalovirus (CMV), yakni virus herpes pada manusia. CMV ditemukan empat dari 15 pasien yang diperiksa.
Kemenkes catat dugaan hepatitis akut misterius di Indonesia 70 kasus
Jumat, 24 Juni 2022 18:57 WIB