Namun, pengelolaannya tak lagi dilakukan oleh PT Bogor Raya Development, melainkan oleh pemerintah melalui Satgas.
"PT Bogor Raya Development ini banyak kegiatan ekonomi kemasyarakatan, itu terus silakan beroperasi tetapi di bawah pengelolaan negara, tidak lagi PT Bogor Raya Development," kata Mahfud.
Penyitaan aset di area Bogor Raya Golf penambahan perolehan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI menjadi 22 juta meter persegi lahan yang jika dirupiahkan senilai Rp22,6 triliun.
"Saya berharap sesudah ini Satgas BLBI melanjutkan langkah-langkah berikutnya, sehingga kita sampai tahun 2023 selesai. Bagi yang sekarang sudah dipanggil supaya menyiapkan diri dengan seluruh data yang tersedia, sehingga nanti kita melakukan eksekusi," ujarnya.
Ia menyadari, akan ada protes dan gugatan setelah melakukan penyitaan sejumlah aset.
Namun, menurutnya, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI siap beradu argumen di jalur hukum.
Penyitaan aset BLBI dua hotel dan lapangan golf di Bogor
Rabu, 22 Juni 2022 11:31 WIB