Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”
Nyaris tewas
Sementara itu seorang pemuda berinisial MAA (28), warga Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, hampir kehilangan nyawanya gara-gara tertidur pulas di perlintasan rel kereta api.
Namun pemuda itu tetap terkena musibah dengan terserempet kereta api rute Sukabumi-Cipatat yang sedang melaju pada Minggu, (12/6) dan menderita luka-luka serius yang harus dirawat di rumah sakit.
"Korban berhasil diselamatkan dengan dilarikan ke Rumah Sakit Hermina. MAA mengalami luka pada beberapa bagian anggota tubuh karena terserempet kereta api," kata Kapolsek Kebonpedes Iptu Tommy Ganhani di Sukabumi, Minggu .
Informasi dari kepolisian, kejadian tersebut bermula saat korban bersama rekannya yang baru pulang dari kampung tetangga, Awilega, tampak kelelahan dan memilih istirahat sambil tidur-tiduran di perlintasan rel kereta api.