Atang meminta penjelasan masalah administrasi yang dihadapi Dinas Pendidikan, sehingga menunda gaji guru honorer, padahal dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Hanafi menjelaskan bahwa pembayaran gaji guru honorer yang bersumber dari BOS APBN belum dibayar, karena petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru turun pada pertengahan Februari 2022.
“Kami baru bisa melakukan sosialisasi, bimtek kepala sekolah, serta proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di tingkat sekolah setelah juklak dan juknis dari Kemendagri keluar. Setelah RKAS selesai, baru memasukkan data ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Insya Allah tahapan tersebut sudah kami upayakan diselesaikan semaksimal mungkin,”katas Hanafi.
Atas kondisi ini, Atang berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi, sehingga berdasarkan hasil rapat tersebut disiapkan dua skenario penggunaan BOS APBN untuk tahun selanjutnya.
DPRD dukung Pemkot Bogor tambah pembangunan 2 SD dan SMP tahun 2022
Selasa, 21 Juni 2022 6:05 WIB