Oleh karena itu, Kementerian Kominfo terus berupaya melindungi masyarakat dari berbagai konten internet yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Sampai akhir Mei 2022, Kementerian Kominfo telah memutus akses 2.885.471 konten negatif baik yang tersebar melalui situs ataupun platform media sosial.
Untuk mengoptimalkan upaya tersebut, kata dia, Kementerian Kominfo terus melakukan kegiatan literasi digital melalui Gerakan Nasional Literasi Digital yang menyasar 5.5 juta masyarakat Indonesia di tahun 2022.
Kegiatan tersebut terus dilakukan untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang aman dan produktif.
Lebih lanjut Dedy mengatakan, di saat Pemerintah melakukan upaya penanganan konten negatif di ruang digital, para orang tua/wali memegang peranan utama untuk menumbuhkan penggunaan media sosial yang produktif di kalangan anak dan remaja.
"Kami mengimbau para orang tua untuk mengenali serta mengetahui potensi risiko internet secara mendalam dan ikut serta membimbing putra/putrinya dalam menggunakan internet secara bijak," pungkas dia.
Baca juga: Indonesia bahas perlindungan data dan keamanan siber di WEF
Literasi digital penting cegah konten kekerasan di media sosial
Kamis, 16 Juni 2022 9:04 WIB