Karawang (ANTARA) - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyebutkan pihak Pemkab Karawang, Jawa Barat, belum pernah melakukan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) secara massal selama sekitar sembilan tahun.
"Sejak tahun 2013 hingga 2021 Karawang belum pernah melakukan penyesuaian NJOP," kata Cellica dalam keterangannya di Karawang, Rabu.
Ia menyampaikan, sebelum penyesuaian, NJOP terendah Karawang sebesar Rp5.000/meter persegi dan tertinggi Rp3.100.000/meter persegi.
Menurut dia, penyesuaian NJOP secara massal berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan hasil pemeriksaan reguler dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa penerimaan pendapatan sektor PBB dan BPHTB belum optimal dikarenakan NJOP yang masih rendah.
Selain itu juga didasarkan atas adanya Monitoring Center of Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri atas delapan area intervensi dalam rangka pencegahan korupsi di daerah yang di antaranya adalah optimalisasi pajak daerah.
Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan, setelah ada penyesuaian, kini NJOP tahun 2022 terendah sebesar Rp27.000m2 dan NJOP tertinggi Rp4.155.000/m2 .