Ciamis (ANTARA) - Kepolisian Resor Ciamis menciduk pencuri sepeda motor dengan modus baru berpura-pura mencari pekerjaan kepada korbannya.
"Pelaku yang mencari kerja, sempat bekerja selama dua, tiga hari dengan korban," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Ciamis, Rabu.
Ia menuturkan tersangka inisial AW (49) warga Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis ditangkap oleh tim Resmob Satuan Reskrim Polres Ciamis setelah polisi mendapatkan laporan adanya kasus pencurian di Kelurahan Sindangrasa, Ciamis.
Hasil pemeriksaan tersangka, kata Kapolres, modus yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura meminta bantuan pekerjaan kepada korban melalui temannya yang baru dikenalnya di Ciamis.
"Pelaku dengan korban tidak berkenalan langsung, tetapi teman dari korban yang terlebih dahulu diajak berkenalan dengan AW, kemudian AW dikenalkanlah dengan korban," katanya.
Kapolres menyampaikan, tersangka selanjutnya dijanjikan pekerjaan oleh korban dengan berjualan cilok di wilayah Yogyakarta, namun sebelum berangkat tersangka terlebih dahulu bekerja dengan korban di Ciamis.
Namun sebelum berangkat ke Yogyakarta, kata Kapolres, ternyata tersangka sedang mengintai sepeda motor korban, ketika kunci kontaknya tergantung, tersangka langsung membawa kabur kendaraan bermotor milik korban ke daerah Kota Banjar.
Pencuri sepeda motor bermodus pura-pura cari pekerjaan diringkus polisi Ciamis
Rabu, 15 Juni 2022 19:19 WIB