Ia mengatakan polisi selanjutnya menahan tersangka, berikut mengamankan sejumlah barang bukti termasuk 10 unit kendaraan sepeda motor diduga hasil curian yang ada di rumahnya.
Polisi, lanjut dia, masih terus mendalami kasus pencurian sepeda motor tersebut berikut menelusuri kepemilikan 10 unit kendaraan yang diamankan dari rumah tersangka.
"Kami akan mendalami dan kami akan mengkroscek baik data-data dan keterangan dari pelaku, karena ini ada 10 kendaraan, kami menduga ada 10 TKP, baik di Ciamis maupun di luar wilayah Ciamis," katanya.
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Polres Ciamis dan dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.