Tim pemeriksa bentukan BPK Perwakilan Jabar itu ialah ATM, AM, HNRK, GGTR, dan Winda Rizmayani.
Pada bulan Januari 2022, KPK menduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dan IA serta MA dengan tujuan mengondisikan susunan tim audit interim.
Sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM di salah satu tempat di Bandung. ATM kemudian mengondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan IA yang nantinya objek audit hanya untuk SKPD tertentu.
KPK menduga selama proses audit ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA kepada tim pemeriksa. Pemberian uang tersebut, di antaranya dalam bentuk uang setiap pekan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wabup Bogor mengaku dikonfirmasi KPK soal pengurusan laporan keuangan